Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perselisihan Hak Atas Tanah Leluhur di Pasir Putih Konawe Selatan

Monday 18 March 2024 | March 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-18T09:30:02Z

Lohan yang sedang diperselisihkan (Ft. Just)

KONSEL - TRANSJURNAL.com -
Ainudin bersama ahli waris lainnya menghadapi kebingungan dan kekecewaan mendalam terkait perselisihan hak atas tanah yang berlokasi, tepatnya di Pasir Putih Kelurahan Lalowaru, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. 


Tanah yang menjadi pusat permasalahan ini adalah lahan bekas pemukiman keluarga mereka sejak tahun 1966 hingga 1980.


Perdebatan ini mencuat kembali setelah beberapa individu dari masyarakat setempat mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.


Kejadian ini bertambah rumit ketika diketahui bahwa pada tanggal 8 Januari 2015, telah diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh pemerintah kelurahan dengan nomor: 559.2/63/2015. 


Surat ini tidak hanya mengejutkan Ainudin dan ahli waris lainnya tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan klaim yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.


Dalam sebuah musyawarah yang diadakan di Polsek Moramo Utara pada tanggal 17 Januari 2024, dijelaskan oleh Lurah bahwa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut bersifat sementara. 



Hal ini semakin memperumit situasi karena pihak keluarga Ainudin, yang secara historis mendiami dan mengelola tanah tersebut, merasa hak mereka diabaikan.


Untuk memperkuat posisi mereka dalam perselisihan ini, salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan pewaris tanah, telah menandatangani surat kuasa kepada advokat mereka yang berbasis di Jalan Sao-Sao No. 208, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.


Keputusan ini diambil setelah kelelahan menghadapi panggilan berulang kali dari Polsek untuk klarifikasi dan pengaduan yang tampaknya tidak kunjung menemukan titik terang.


Keluarga Ainudin dan ahli waris lainnya menegaskan bahwa lahan yang dipertentangkan ini merupakan bagian dari warisan dan sejarah keluarga mereka. 


Mereka bertekad untuk tidak mundur sejengkal pun dalam mempertahankan hak atas tanah yang mereka anggap sebagai warisan leluhur.


Permasalahan tanah ini telah menarik perhatian masyarakat luas di Kabupaten Konawe Selatan, mengingat pentingnya menjaga keadilan dan kebenaran dalam hal kepemilikan tanah. 


Masyarakat berharap konflik ini dapat diselesaikan dengan adil melalui mekanisme hukum yang berlaku, menghormati sejarah dan hak asasi masing-masing pihak yang terlibat.


Laporan : Just

×
Berita Terbaru Update