NASIONAL - TRANSJURNAL.com - Dalam langkah konkret menuju digitalisasi layanan publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Selasa (22/4/2025).
Peluncuran ini menjadi bagian dari strategi besar kementerian dalam menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, menegaskan pentingnya transformasi digital di sektor pertanahan, terutama dalam tiga layanan utama: pengecekan, hak tanggungan, dan peralihan hak. Menurutnya, ketiganya mencakup sebagian besar kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam pengurusan pertanahan.
"Transformasi digital ini sangat kita prioritaskan karena layanan Peralihan Hak termasuk tiga layanan terbesar di BPN. Kalau ketiganya sudah terintegrasi secara elektronik, maka akselerasi pelayanan bisa tercapai dan kepastian hukum bagi masyarakat juga meningkat," ungkap Dwi usai meresmikan layanan tersebut.
Pelayanan peralihan hak secara elektronik memungkinkan proses yang sebelumnya membutuhkan waktu dan tatap muka langsung, kini dapat dilakukan lebih cepat, aman, dan efisien melalui platform digital. Inisiatif ini juga menjadi tonggak penting dalam upaya Kementerian ATR/BPN mewujudkan sistem pertanahan yang lebih modern dan bebas dari praktik-praktik tidak transparan.
Layanan ini dirancang tidak hanya untuk mempercepat proses, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan institusi keuangan dalam bertransaksi properti dengan jaminan legalitas yang terverifikasi.
"Kami ingin membangun kepercayaan publik melalui pelayanan berbasis teknologi informasi. Kota Tangerang menjadi salah satu pilot project yang akan kita evaluasi dan replikasi ke daerah lain," tambah Dwi.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan pihak pengembang properti, yang menilai layanan ini sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi di sektor pertanahan.
Laporan Redaksi