JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pihaknya tengah melakukan verifikasi status tanah dan kesesuaian tata ruang sebagai langkah awal pembangunan yang bersih dan tepat sasaran.
"Kalau tanah sudah disediakan oleh pemerintah daerah, langkah kami adalah verifikasi status kepemilikan. Ini penting agar tidak ada sengketa ke depan," ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sarana Prasarana dan Infrastruktur Jaringan Sekolah Rakyat, di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Selasa (20/5/2025).
Langkah ini, menurut Nusron, bertujuan agar pembangunan Sekolah Rakyat dilakukan di atas lahan yang sudah clean and clear, baik dari sisi legalitas maupun tata ruang. Pasalnya, dari hasil pengecekan, sejumlah lokasi usulan ternyata berada di atas lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang memerlukan penanganan khusus.
"Dari 69 lahan yang belum disetujui Kementerian PU, sebagian besar ternyata merupakan sawah LP2B. Ini harus dicermati bersama agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi," tegas Nusron.
Program Sekolah Rakyat sendiri dirancang untuk memberikan akses pendidikan dasar hingga menengah bagi masyarakat kurang mampu. Dari total 367 usulan lokasi lahan, baru 35 yang dinyatakan layak, sementara 115 lainnya masih perlu peninjauan lebih lanjut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf berharap sinergi antar-kementerian semakin kuat ke depan. "Kita mulai program ini dengan keterbukaan, kritik yang membangun, dan kerja yang sesuai arahan Presiden," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, turut hadir jajaran kementerian/lembaga Kabinet Merah Putih, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, dan Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Wartomo.
BPN kembali menunjukkan peran vitalnya dalam memastikan pembangunan berjalan tepat guna dan sesuai prinsip hukum agraria nasional.
Laporan Redaksi