Kantor Kejaksaan Agung RI. (Ft.net)
JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Forum Mahasiswa Pemerhati Korupsi (FMPK) Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengekspos dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, serta 13 anggota DPRD setempat.
Ketua Umum FMPK Sultra, Sardian, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah terbuka secara terang benderang di hadapan publik, dengan sejumlah alat bukti dan pengakuan saksi yang dinilai cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sudah ada yang mengaku menerima uang, sudah ada pengakuan saksi, artinya unsur mens rea sudah terpenuhi, baik secara formil maupun materiil," kata Sardian dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
FMPK menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai amanat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Oleh karena itu, kata Sardian, tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk kepala daerah sekalipun.
"Kami meminta agar Kejagung dan Kejari Kolaka segera menetapkan tersangka, jangan ada permainan. Penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
FMPK juga menyinggung pernyataan Jaksa Agung yang pernah menyatakan tidak akan segan mencopot anak buahnya jika terbukti bermain-main dalam penanganan hukum.
"Semoga kehadiran penyidik Kejagung di Kendari membawa dampak positif. Ini penting agar publik tidak curiga ada permainan dari oknum penyidik maupun pihak-pihak terkait," tutup Sardian. (**)