KENDARI - TRANSJURNAL.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Rabu (28/05/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron secara simbolis menyerahkan 76 sertipikat aset milik pemerintah daerah dan 3 sertipikat rumah ibadah, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum atas aset negara serta fasilitas keagamaan.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penertiban aset-aset pemerintah serta tempat ibadah yang selama ini belum memiliki legalitas formal.
"Dengan adanya sertipikat ini, maka status hukum aset milik pemerintah daerah dan rumah ibadah menjadi jelas dan terlindungi. Ini adalah langkah nyata dalam mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum yang kuat," ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Rakorda ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, para kepala daerah kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Para Kepala Kantor Pertanahan se Sulawesi Tenggara, jajaran OPD terkait, serta perwakilan tokoh masyarakat dan agama.
Selain penyerahan sertipikat, Rakorda juga membahas langkah-langkah percepatan program prioritas nasional seperti reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, dan integrasi sistem informasi pertanahan dan tata ruang.
Menteri Nusron menegaskan bahwa kolaborasi antarpemerintah dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.
Editor Redaksi