JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan pentingnya percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Langkah ini dilakukan guna mendukung arah kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto di bidang pertanahan.
Menurut Pudji, pengelolaan pertanahan harus didasari aturan hukum yang kuat dan implementatif agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. "Saya berharap (hasil revisi) PP 20/2021 ini tidak menyalahi hierarki di atasnya sehingga tidak berdampak kepada kita semua dan teman-teman pelaksana di lapangan," ujar Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/5/2025).
Pudji yang memiliki latar belakang kepolisian juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi. Ia menilai, banyak persoalan hukum muncul akibat aturan yang tumpang tindih dan tidak sesuai struktur hukum.
Ia menambahkan, revisi PP 20/2021 juga merupakan langkah strategis dalam memberantas mafia tanah. "Atas perintah dari Pak Menteri ATR/Kepala BPN, kita bersama-sama menyamakan persepsi guna percepatan revisi PP ini, supaya seluruhnya yang nanti jadi eksekutor di lapangan bisa melaksanakan dengan nyaman, tenang, dan dilindungi oleh aturan," tegasnya.
Pudji berharap regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan risiko hukum bagi pelaksana di lapangan, terutama yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pasal-pasal yang dinilai perlu direvisi dibahas secara mendalam oleh para direktur teknis dan direktur jenderal terkait.
"Biasanya yang sulit itu menyamakan persepsi. Tapi kalau niat kita baik untuk negara, pasti bisa. Yang penting manfaatnya dirasakan masyarakat," tutup Pudji.
Editor Redaksi