![]() |
Gambar Ilustrasi |
BOGOR - TRANSJURNAL.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Adzkar di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, berinisial AF alias AS, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap santriwati. Laporan ini disampaikan oleh Tim Advokasi Santri pada Rabu (11/6/2025).
Menurut keterangan Tim Advokasi Santri bahwa, dugaan asusila ini melibatkan empat korban yang telah berani membuat pengaduan resmi. Ia menyebut pelaku diduga menggunakan modus victim grooming, yaitu membangun kedekatan emosional sebelum melakukan pelecehan.
"Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pesantren untuk menekan korban secara psikologis," kata Saykhan, S.H., M.H., perwakilan Tim Advokasi Santri.
Sebelum melapor ke pihak berwajib, tim advokasi sudah lebih dulu meminta perlindungan dari tiga lembaga. Komnas Perempuan, P2TP2A Kabupaten Bogor, dan LPSK.
"Ini sangat serius. Korban menyampaikan bahwa mereka mengalami pelecehan dari seseorang yang seharusnya menjadi pelindung di lingkungan pendidikan agama," lanjut Saykhan.
Untuk membuka ruang bagi korban lain yang mungkin masih takut bersuara, Tim Advokasi Santri juga akan membuka Pos Pengaduan Khusus. Layanan ini akan menjaga kerahasiaan identitas korban dan memberikan pendampingan hukum.
"Kami percaya keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Korban berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak," tutupnya.
Laporan : Indrawan