JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil, tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (1/7/2025), yang membahas isu jual-beli pulau dan pengelolaan wilayah pesisir.
"Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi yang bersertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing," ujar Nusron Wahid di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa hanya WNI yang berhak atas hak milik tanah. Sementara itu, untuk Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikannya harus melalui badan hukum Indonesia, bukan entitas asing.
Lebih jauh, Nusron menyoroti pentingnya pengaturan kepemilikan pulau-pulau kecil agar tidak terjadi monopoli atau penguasaan sepihak oleh pihak tertentu. Ia merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mewajibkan minimal 30% wilayah pulau tetap dikuasai oleh negara.
"Jadi tidak boleh 100% pulau dikuasai satu orang atau satu badan hukum. Sebagian besar harus tetap menjadi milik negara dan digunakan untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi," tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri. Penegasan ini diharapkan dapat meluruskan isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik jual-beli pulau oleh pihak asing. (Rilis/BPN)