JAKARTA – TRANSJURNAL.com - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan pentingnya integrasi tata ruang darat, laut, udara, dan bawah permukaan demi mewujudkan kebijakan penataan ruang yang terpadu dan adaptif. Hal ini disampaikan Suyus saat menjadi penanggap dalam acara Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/7/2025).
"Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu terus kita percepat agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan terpadu atau spatial planning policy," ujar Suyus.
Menurut Suyus, pemerintah telah menetapkan 34 Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, dan masih menyusun RTRW di empat Daerah Otonom Baru (DOB). Selain itu, sebanyak 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga telah disusun, dengan 367 di antaranya sudah diatur dalam bentuk Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). RDTR tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
"Integrasi ini memungkinkan percepatan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang kini bisa diselesaikan hanya dalam satu hari," jelasnya.
Diseminasi ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 dan merupakan bagian dari evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kebijakan tata ruang di daerah.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang turut hadir dalam acara ini juga menyoroti peran strategis tata ruang dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada regulasi penataan ruang yang kuat dan relevan dengan tantangan zaman.
"Semangat deregulasi yang dibawa UU Cipta Kerja harus diimbangi dengan pengawasan ketat, agar penataan ruang tetap berjalan sesuai koridor dan berdampak positif bagi pembangunan daerah," ungkap Sultan.
Senada, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa Perda harus disusun selaras dengan regulasi nasional, namun juga tetap mengakomodasi kepentingan lokal.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah gubernur, perwakilan kementerian/lembaga, serta asosiasi pemerintahan seperti APPSI, APKASI, APEKSI, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dari berbagai daerah di Indonesia.
Laporan Redaksi