![]() |
| Foto Ilustrasi pencemaran nama baik. (Ft Net) |
BOMBANA - TRANSJURNAL.com - Seorang guru di MAN Assabirin, Kecamatan Kabaena Timur, dibuat kaget setelah mengetahui fotonya beredar di media sosial tanpa izin. Foto dirinya diunggah oleh akun Facebook bernama Siska Kabaena dan menjadi bahan perbincangan di grup Facebook lokal.
"Saya awalnya dikirimi foto itu sama teman alumni SMP. Katanya saya lagi viral di grup Facebook Bombana. Saya kaget, kenapa tiba-tiba foto saya diposting begitu saja," tulis guru tersebut yang diterima Redaksi, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, unggahan itu dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa izin darinya. Ia merasa dirugikan dan mempertanyakan maksud di balik tindakan akun tersebut.
"Saya tidak tahu apa kesalahan saya, atau mungkin ada yang merasa dirugikan? Tapi saya tidak pernah merasa punya masalah dengan siapa pun," tambahnya.
Tak ingin persoalan itu berlarut, guru tersebut sudah berkonsultasi dengan pihak kepolisian di Polsek Kabaena Timur terkait langkah hukum yang bisa ditempuh berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dari pihak Polsek menyarankan agar saya melapor langsung ke bagian siber di Polres Bombana, supaya bisa ditelusuri siapa pemilik akun itu dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, pasal 27 ayat (3) mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU ITE juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas penggunaan data pribadinya, termasuk foto, dan setiap pihak yang memanfaatkannya wajib mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi pengingat agar warganet lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama soal privasi dan izin penggunaan foto pribadi orang lain.
Laporan Redaksi
