Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GMPB Desak Kejari Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Parung Rp93 Miliar

Monday, 8 June 2026 | June 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T14:53:53Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung yang kini beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap.


Ketua GMPB, Muhamad Ikbal, menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lama tanpa kejelasan. Menurutnya, kasus yang telah bergulir selama beberapa tahun itu bahkan telah melewati dua kali pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.


"Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara/Parung. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini dan siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kerugian negara," kata Ikbal dalam keterangannya.


Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. GMPB menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Berdasarkan informasi yang beredar, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara/Parung memiliki nilai anggaran sekitar Rp93 miliar. Dalam proses penyelidikan yang pernah dipublikasikan sebelumnya, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp36 miliar.


Dugaan kerugian negara itu disebut berasal dari dua komponen utama, yakni dugaan mark up harga material bangunan sebesar Rp13,8 miliar serta dugaan kekurangan volume pekerjaan yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar.


Proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Jaya Semanggi Enjineering (JSE). Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga tidak selesai sesuai target yang telah ditetapkan dalam kontrak.


Berdasarkan dokumen proyek, pekerjaan dimulai pada 29 Juli 2021 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kerja dan seharusnya rampung pada 26 Desember 2021. Namun proyek baru selesai pada 15 Juni 2022 atau mengalami keterlambatan lebih dari enam bulan dari jadwal semula.


Selain mengalami keterlambatan, proyek itu juga diketahui memperoleh empat kali addendum atau perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.


Ikbal menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, jika benar ditemukan adanya kerugian negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Jangan sampai kasus yang telah berjalan bertahun-tahun ini menggantung tanpa kepastian hukum. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga," ujarnya.


GMPB juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor secara terbuka menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.


Menurut GMPB, keterbukaan informasi dan percepatan penanganan perkara menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 


Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung hingga terdapat kejelasan hukum dan langkah konkret dari aparat penegak hukum.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update