Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Kota Wisata Ditunda, Ahli Waris Mayor Oding Kecewa

Tuesday, 2 June 2026 | June 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T04:13:11Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Sidang gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 5,5 hektar di kawasan Kota Wisata, Kabupaten Bogor, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (2/6/2026). Penundaan terjadi karena pihak tergugat dan turut tergugat belum siap menjalani agenda persidangan.


Kuasa hukum ahli waris almarhum Mayor Oding Jaya Admaja, Sastra Pasaribu, mengaku kecewa atas penundaan tersebut. Menurutnya, sidang kali ini sedianya mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat I serta pembuktian dari Turut Tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.


"Kami sangat kecewa karena agenda ini sudah lama ditunggu untuk mendengarkan secara langsung keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat," kata Sastra kepada wartawan usai persidangan.


Sastra berharap majelis hakim tetap menjaga independensi dan integritas dalam memeriksa perkara tersebut.


"Kami percaya pengadilan akan tetap menjunjung tinggi independensi dan integritasnya. Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi para ahli waris," ujarnya.


Di lokasi yang sama, salah satu ahli waris, Raden Oding Abdul Khadir Luki Priatna, menjelaskan bahwa objek sengketa seluas 5,5 hektar tersebut merupakan tanah yang menurut keluarganya diberikan negara kepada almarhum Mayor Oding Jaya Admaja atas jasa-jasanya sebagai pejuang kemerdekaan.


Menurut Luki, lahan tersebut berada di kawasan yang kini telah berkembang menjadi bagian dari lingkungan Kota Wisata.


"Tanah itu diberikan negara kepada orang tua kami. Selain sebagai pejuang, beliau juga pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan penghijauan bersama masyarakat," kata Luki.


Ia menjelaskan, sekitar 2 hektar lahan memiliki dasar hukum berupa SK Kina, sedangkan 3,5 hektar lainnya berasal dari proses oper garapan atau pembebasan lahan yang dilakukan secara resmi terhadap penggarap sebelumnya.


Luki juga mempertanyakan terbitnya sertifikat di atas lahan yang diklaim keluarganya.


"Orang tua kami memiliki dasar SK Kina, sementara sertifikat yang muncul menggunakan alas hak Letter C tanah adat. Itu yang menjadi salah satu pokok persoalan yang kami ajukan dalam persidangan," ujarnya.


Ahli waris menegaskan lahan tersebut tidak pernah ditelantarkan dan selama bertahun-tahun tetap dikelola secara produktif.


"Tanah itu selalu kami rawat dan ditanami berbagai jenis tanaman. Kami juga tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun, baik sebagian maupun seluruhnya," kata Luki.


Ia menambahkan, perkara ini bermula dari gugatan terhadap Panji Santoso secara pribadi yang kemudian berkembang dengan melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk PT Misaya Tanaka dan pengelola kawasan Kota Wisata.


Menurutnya, klaim kepemilikan ahli waris turut diperkuat oleh sejumlah dokumen, termasuk surat permohonan pengukuran tanah yang ditujukan kepada almarhumah Rahayu Osasi selaku istri Mayor Oding Jaya Admaja dan ahli waris lainnya.


Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Juni 2026 mendatang dengan agenda yang akan ditetapkan kemudian.


Pihak ahli waris dan kuasa hukumnya berharap proses persidangan dapat berjalan transparan serta mendapat perhatian publik.


Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PN Cibinong maupun para tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidaksiapan dalam agenda persidangan yang menyebabkan penundaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang atas perkara tersebut.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update