BOGOR - Transjurnal.com - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor periode 2025-2028, Farizan, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aliran dana dalam kasus pengelolaan program SPPG yang kini menjadi perhatian publik. Ia menegaskan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga menerima dana, tetapi harus menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai transaksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Farizan menyikapi munculnya informasi mengenai dugaan penerimaan dana dalam jumlah besar yang disebut mencapai Rp 1 miliar per hari dari yayasan yang terlibat dalam program SPPG.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri asal-usul dana, pihak pemberi, pihak yang mengatur aliran dana, hingga pihak yang diduga menikmati hasil dari transaksi tersebut.
"Hukum tidak boleh berhenti pada tangan yang menerima. Aparat harus menelusuri siapa pemberi dana, siapa yang mengatur, dan siapa yang menikmati manfaatnya," kata Farizan dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Farizan menilai pendekatan follow the money dan follow the beneficial owner harus menjadi pijakan utama dalam pengungkapan perkara. Menurutnya, praktik korupsi maupun penyalahgunaan anggaran sering kali melibatkan aktor yang tidak muncul di garis depan, tetapi memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pengendalian aliran dana.
"Sering kali aktor utama berada di balik layar. Karena itu penyidik harus mengikuti jejak uang dan menelusuri siapa pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut," ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap sumber dana dan seluruh pihak yang terhubung dalam skema transaksi yang sedang diselidiki. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan.
Menurut Farizan, apabila terdapat bukti kuat mengenai aliran dana kepada pihak tertentu, maka proses hukum harus diterapkan secara adil tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang terlibat.
"Jika penerima dana diperiksa atau bahkan ditahan, maka pemberi dana yang terbukti terlibat juga harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," tegasnya.
KNPI Kabupaten Bogor, lanjut Farizan, mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan program SPPG secara profesional, independen, dan transparan. Ia berharap proses penyidikan mampu mengungkap seluruh fakta hukum yang ada sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang bertanggung jawab. Setiap rupiah uang negara harus kembali untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak," katanya.
Hingga saat ini, proses penanganan dugaan kasus dalam pengelolaan program SPPG masih berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Laporan : Indrawan
