Depok - Transjurnal.com - Pengadilan Negeri Depok menolak permohonan praperadilan yang diajukan terhadap tindakan Polsek Sukmajaya terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dalam perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Dpk. Meski demikian, tim kuasa hukum pemohon menilai persidangan justru mengungkap sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal Misna Febriny pada Selasa (28/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Tim kuasa hukum dari Lawfirm Sumantri & Partners mengatakan, fokus permohonan praperadilan sejak awal bukan untuk menguji bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana, melainkan menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP.
Menurut kuasa hukum, selama persidangan terungkap keterangan tiga saksi di bawah sumpah yang menyebut pemohon telah dimasukkan ke ruang tahanan sekitar pukul 03.40 WIB pada 2 Mei 2026. Sementara itu, berdasarkan fakta yang dipersoalkan pemohon, Laporan Polisi disebut baru dibuat sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
"Pertanyaan hukumnya sederhana. Bagaimana seseorang dapat ditempatkan dalam ruang tahanan pada pukul 03.40 WIB apabila Laporan Polisi baru dibuat sekitar pukul 11.00 WIB? Persoalan inilah yang kami mohonkan untuk diuji melalui mekanisme praperadilan," kata tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa pihak termohon tidak menghadirkan saksi dalam persidangan untuk memberikan keterangan.
Mereka menegaskan, praperadilan merupakan instrumen pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga setiap tindakan penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut mereka, pembatasan kemerdekaan seseorang merupakan bentuk pembatasan hak yang paling mendasar sehingga setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski permohonan akhirnya ditolak, tim kuasa hukum menilai perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme praperadilan sebagai alat kontrol terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum.
"Praperadilan seharusnya tidak hanya menjadi prosedur formal, tetapi juga menjadi benteng perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dari tindakan yang diduga tidak sesuai dengan hukum acara pidana," ujarnya.
Kuasa hukum menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Depok sebagai bagian dari proses peradilan. Namun, mereka memastikan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
Mereka menegaskan, prinsip due process of law harus ditegakkan demi menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama ketika berhadapan dengan kewenangan negara.
Laporan : Indrawan
