KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Jelang peringatan HUT RI ke-80, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali jadi sorotan. Undangan resmi upacara 17 Agustus 2025 yang beredar di masyarakat memicu polemik lantaran tidak mencantumkan nama Pelaksana Bupati yang sah.
Dalam undangan tersebut, nama dan foto Bupati Koltim Abd. Azis yang sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan (OTT) masih terpampang sebagai kepala daerah. Padahal, Gubernur Sulawesi Tenggara telah menunjuk Wakil Bupati Yosep Sahaka sebagai Pelaksana Bupati Koltim.
Ironisnya, Yosep Sahaka tetap ditulis sebagai "Wakil Bupati" di undangan itu. Hal ini memicu tanda tanya dan kritik publik terkait keseriusan Pemkab Koltim dalam memperbarui dokumen resmi acara kenegaraan.
"Ini acara kenegaraan, simbol negara. Masa status pejabatnya saja tidak diperbarui? Kesannya tidak serius," ujar salah satu warga Koltim.
Salah satu penggiat antikorupsi di Sultra juga angkat bicara. Ia menegaskan, nama bupati berstatus tersangka dan tahanan KPK tidak layak dicantumkan dalam dokumen resmi pemerintah.
"Itu harus diubah. Karena sudah tersangka dan menjadi tahanan KPK," katanya.
Bagi sebagian warga, kesalahan ini mencederai nilai keteladanan dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi di momen sakral HUT RI. Hingga kini, Pemkab Koltim belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik pun menunggu langkah cepat untuk memperbaiki undangan tersebut sebelum peringatan 17 Agustus berlangsung.
Laporan Redaksi