Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demo KNPI Koltim Tolak PAW Husain, Aksi Sempat Memanas di Kantor DPRD

Wednesday, 1 October 2025 | October 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T00:55:41Z


KOLTIM - TRANSJURNAL.com
- Aksi demonstrasi puluhan pemuda yang tergabung dalam DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Rabu (1/10/2025), sempat memanas. 

Aksi ini digelar untuk menolak proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Koltim dari PDIP, Husain, yang saat ini berstatus tersangka.


Dalam orasinya, Ketua KNPI Koltim Sukifli Darmawan menilai proses PAW sarat kepentingan politik. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koltim tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi serta mendesak DPRD Koltim menahan diri hingga status hukum Husain benar-benar jelas.


"Ini soal marwah lembaga DPRD. Jangan sampai institusi terhormat tercoreng hanya karena memaksakan PAW seorang tersangka," tegas Sukifli di depan kantor KPU Koltim.


KNPI juga menuding PDIP tidak transparan dalam pengusulan PAW tersebut. Mereka mendesak partai berlambang banteng itu membuka klarifikasi publik terkait dasar pengajuan Husain.


Ketua bersama anggota komisioner KPU kabupaten Kolaka Timur. (Ft. Tj)

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Koltim Arhan menegaskan lembaganya bekerja sesuai aturan dan tidak bisa diintervensi. "KPU bekerja secara profesional, mandiri, dan sesuai regulasi. Tidak ada yang bisa menunda atau mempercepat PAW di luar ketentuan hukum," ujarnya.


Setelah berorasi di KPU, massa bergerak ke kantor DPRD Koltim. Suasana memanas ketika pengunjuk rasa mencoba membakar ban di depan pintu utama. Aksi saling dorong dengan aparat pun sempat terjadi, namun situasi berhasil diredam.


Wakil Ketua DPRD Koltim, Diana Massi, mengatakan usulan PAW Husain sudah melalui mekanisme partai dan prosedur berjenjang hingga ke DPP PDIP. Ia menegaskan pihak DPRD hanya menindaklanjuti sesuai aturan.


"Menurut regulasi, meski berstatus tersangka, Husain masih bisa diusulkan karena belum ada vonis pengadilan. Aspirasi masyarakat tetap akan kami sampaikan ke pimpinan," jelas Diana Massi.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update