Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Langgar Garis Sempadan Setu, Aktivis Lingkungan Siap Gugat Pembangunan GOM Rancabungur ke PTUN

Monday, 10 November 2025 | November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T17:36:13Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) di kawasan Rancabungur, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari pegiat lingkungan. 


Ketua Aktivis Selamatkan Lingkungan Hidup, Shinta, menilai proyek tersebut diduga melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) dan berdampak pada ekosistem Setu Cibaju yang berada di sekitar lokasi.


Menurut Shinta, posisi bangunan GOM yang berdiri hanya sekitar 5 meter dari bibir Setu Cibaju dinilai sangat berisiko terhadap keseimbangan lingkungan, terutama sumber mata air di kawasan tersebut.


Ia menegaskan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan pelanggaran tersebut.


"Saya sangat paham dampaknya kalau bangunan itu hanya berjarak 5 meter dari setu. Ini ada yang salah. Apalagi ini dibangun oleh Pemkab Bogor, seharusnya paham aturan hukum lingkungan," tegas Shinta kepada wartawan, Senin (10/11/2025).



Shinta juga mempertanyakan kinerja sejumlah dinas terkait seperti DPKPP, DLH, PUPR, dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bogor. Menurutnya, jika dinas-dinas tersebut melakukan survei dan kajian lapangan secara benar, pembangunan di area yang begitu dekat dengan setu seharusnya tidak akan diizinkan.


"Saya akan layangkan surat ke SDA Provinsi Jawa Barat untuk meminta pernyataan resmi soal GSS di lokasi itu. Kalau terbukti ada pelanggaran, saya siap bawa ke PTUN," tegasnya.


Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, jarak aman untuk garis sempadan danau atau setu adalah minimal 50 meter dari tepi muka air tertinggi. Area sempadan berfungsi menjaga ekosistem perairan, mencegah erosi, serta melindungi kualitas air dari polutan.


Selain itu, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disesuaikan dengan RTRW dan RDTR daerah. Tanpa kajian dan izin yang sesuai, bangunan di area sempadan dapat dikategorikan melanggar tata ruang dan peraturan lingkungan hidup.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update