KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Proses inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif untuk rencana pengadaan tanah pembangunan infrastruktur Green Belt Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ladongi resmi rampung. Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan pengumuman hasil pendataan tersebut yang telah ditempel di Kantor Desa Tongandiu dan Kantor Kelurahan Atula.
Dalam pengumuman resmi itu, masyarakat yang memiliki keterkaitan atau merasa dirugikan oleh hasil pendataan diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atau keberatan. Masa sanggah dibuka selama 14 hari sejak tanggal pengumuman ditetapkan.
"Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif telah terpasang di kantor desa dan kelurahan terkait. Masyarakat dipersilakan menyampaikan keberatan bila terdapat hal yang tidak sesuai," demikian isi pengumuman Kantor Pertanahan Kolaka Timur.
Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, masyarakat dapat menghubungi hotline resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur di nomor +62 851-1738-5165. Kedua, sanggahan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor pertanahan.
Langkah ini merupakan bagian dari proses transparansi dan tahapan wajib dalam pengadaan tanah untuk PSN, guna memastikan seluruh pihak yang terdampak memahami, memverifikasi, serta bila perlu mengoreksi data yang telah ditetapkan.
Pengadaan lahan untuk Green Belt Bendungan Ladongi sendiri merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur penunjang bendungan yang bertujuan menjaga kelestarian kawasan, mengurangi risiko longsor, serta mendukung fungsi ekologis di sekitar wilayah genangan.
Pemerintah berharap proses masa sanggah berjalan kondusif dan seluruh pihak terdampak dapat menggunakan kesempatan ini untuk memastikan data lahan yang tercantum benar-benar akurat dan sesuai kondisi lapangan. Hingga saat ini, proses pengadaan tanah masih berlanjut sesuai tahapan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Editor Redaksi

