![]() |
| Ketua umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Dheky Wijaya, S.H., M.H. (Ft. Idr) |
JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Pernyataan oknum pejabat yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui negara memicu kegaduhan di kalangan praktisi hukum. Sosok pejabat berinisial HS itu dinilai telah menyesatkan publik dengan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa PPKHI adalah organisasi advokat yang sah dan legal secara hukum.
"Berita tentang tujuh organisasi advokat resmi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Dheky, Rabu (12/11/2025).
Menurut Dheky, legalitas PPKHI dibuktikan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM serta keterlibatan aktif dalam berbagai kegiatan kenegaraan, termasuk pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
Ia menilai pernyataan sepihak seperti itu dapat menyesatkan publik dan merugikan dunia penegakan hukum. Dheky bahkan menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum maupun nonhukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi keliru tersebut.
Lebih lanjut, Dheky menjelaskan, keabsahan organisasi advokat sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
"Selama belum terbentuk wadah tunggal, beberapa organisasi advokat tetap sah menjalankan fungsi keorganisasiannya," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkumham hingga kini masih memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi, selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 UU Advokat.
Sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen membina, mengawasi, dan melindungi advokat agar bekerja sesuai kode etik. PPKHI juga aktif dalam pendidikan hukum dan pelatihan profesi guna menjaga kualitas serta integritas advokat Indonesia.
Dheky menilai, reformasi UU Advokat penting dilakukan agar tata kelola organisasi lebih jelas dan profesionalisme advokat semakin meningkat.
"Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia," tegas Dheky.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jasa advokat dari PPKHI maupun organisasi lain yang telah diakui secara hukum.
Laporan : Indrawan
