![]() |
| Ilustrasi |
BOGOR - TRANSJURNAL.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor akhirnya buka suara mengenai isu dugaan rangkap jabatan yang menyeret namanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur PT Prakarsa Adhicipta Konsultan. Ia tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak sesuai fakta.
"Saya tidak pernah secara aktif menjabat sebagai Direktur PT Prakarsa Adhicipta Konsultan pada saat menjalankan tugas sebagai PPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (10/12/2025).
ASN tersebut menjelaskan, nama dirinya memang pernah tercatat secara administratif dalam badan usaha tersebut, namun status itu sudah tidak aktif. Ia memastikan tidak pernah menggunakan nama perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi, apalagi terlibat dalam proyek pemerintah daerah, termasuk di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor.
"Segala tugas saya sebagai PPK dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Tidak ada konflik kepentingan sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya.
Ia juga menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendukung apabila dibutuhkan oleh aparat pengawasan internal maupun lembaga berwenang lainnya guna memastikan objektivitas penanganan isu tersebut.
"Sebagai ASN, saya patuh terhadap aturan, termasuk larangan rangkap jabatan dan etika birokrasi. Jika diperlukan pemeriksaan, saya siap kooperatif," tambahnya.
Isu dugaan rangkap jabatan ASN kembali menyita perhatian publik karena aturan kepegawaian secara tegas melarang aparatur negara merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang ASN serta peraturan disiplin pegawai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan pernyataan resmi terkait bantahan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan tambahan dari instansi terkait.
Laporan : Indrawan
