BANDUNG - TRANSJURNAL.com - Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD KNPI Jawa Barat, Dede Irpan Apriandi, menegaskan tidak ada Musyawarah Daerah (Musda) KNPI tandingan di tingkat II Jawa Barat. Ia menyebut, langkah yang tengah dilakukan saat ini semata-mata untuk memperjelas konstruksi kepemimpinan Ketua Umum KNPI, Dr. Ali Hanafiah, khususnya di wilayah Jawa Barat.
"Tidak ada Musda KNPI tandingan di tingkat II Jawa Barat. Yang kami lakukan hanyalah memperjelas konstruksi kepemimpinan Dr. Ali Hanafiah di seluruh Indonesia dan khususnya di Jawa Barat," ujar Dede Irpan dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Dede menegaskan, pihaknya tidak akan mengganggu kelompok lain yang merasa memiliki legitimasi dan konstitusionalitas sendiri. Namun demikian, KNPI Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dr. Ali Hanafiah akan bersikap tegas terhadap tudingan yang menyebut Musda yang mereka laksanakan sebagai inkonstitusional atau ilegal.
"Kalau ada pihak lain yang merasa benar dan sah secara konstitusi, silakan saja berjalan. Kami tidak akan mengganggu. Tapi kami juga tegas terhadap tuduhan yang menyebut Musda kami inkonstitusional atau ilegal," tegasnya.
Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang meragukan keabsahan kepengurusan KNPI versi Dr. Ali Hanafiah untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, seluruh proses organisasi siap dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kalau ada yang menganggap kami tidak sah atau ilegal, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap membuktikan di pengadilan siapa yang sebenarnya ilegal," katanya.
Lebih lanjut, Dede Irpan menjelaskan bahwa konsolidasi organisasi hingga ke tingkat II merupakan amanat langsung Ketua Umum KNPI, Dr. Ali Hanafiah. Konsolidasi tersebut, kata dia, dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.
"Sesuai amanat Ketua Umum kami untuk segera melakukan konsolidasi ke tingkat II, maka kami laksanakan sebagaimana mestinya dengan berlandaskan AD/ART dan PO," jelasnya.
Dede juga menegaskan, apabila kepengurusan KNPI di tingkat II tidak dapat mengikuti barisan kepemimpinan Dr. Ali Hanafiah, maka DPP KNPI akan mengambil langkah organisatoris berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) caretaker.
"Jika tingkat II tidak bisa ikut dalam barisan Dr. Ali Hanafiah, maka otomatis kami turunkan SK caretaker di daerah tersebut," ujarnya.
Selain itu, Dede Irpan mengingatkan agar kepala daerah tidak mencampuri urusan internal organisasi KNPI. Ia menegaskan, kepala daerah yang ikut cawe-cawe dalam dinamika internal KNPI harus siap menghadapi konsekuensi hukum.
"Jika ada kepala daerah yang ikut campur atau tidak mendukung dinamika dan perjuangan KNPI, maka harus siap menerima konsekuensi hukum. Legalitas KNPI kami jelas dan berada di DPP yang sah," pungkasnya.
Laporan : Indrawan
