DEPOK - TRANSJURNAL.com - Sebuah lapangan tenis Padel bernama Padel Seven yang berlokasi di Jalan Putri Tunggal–Pedurenan, RT 03/RW 07, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, diduga beroperasi tanpa dilengkapi izin resmi. Selain itu, pemanfaatan lahan bangunan tersebut juga disinyalir tidak sesuai dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR) yang menjadi acuan tata ruang pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun awak media menyebut, lokasi usaha Padel Seven tidak memenuhi ketentuan tata ruang, terutama kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Berdasarkan aturan yang berlaku, minimal 20 persen area lahan harus dialokasikan sebagai RTH. Namun, kondisi di lapangan diduga tidak menunjukkan pemenuhan kewajiban tersebut.
Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran juga mengarah pada ketidaksesuaian fungsi kegiatan usaha dengan PPR untuk Kegiatan Berusaha yang seharusnya menjadi dasar legalitas bangunan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya soal keabsahan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), fungsi bangunan, hingga kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Aktivitas usaha yang berjalan tanpa kelengkapan izin dianggap berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan turunan terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah mengambil langkah cepat. Instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang, dan Satpol PP diminta segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, hingga penindakan jika terbukti terjadi pelanggaran administratif maupun substantif.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, pengelola usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasional, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Padel Seven belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang tersebut.
Laporan : Indrawan
