BOGOR - TRANSJURNAL.com - Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Kabupaten Bogor, Isanudin, mengecam keras pembubaran kegiatan Pelantikan KNPI Kabupaten Bogor yang dipimpin Fahrizan di Pavo Resort and Centre, Sentul, Babakan Madang, Sabtu (13/12/2025). Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan lemahnya negara dalam melindungi hak konstitusional pemuda.
Pembubaran kegiatan kepemudaan itu terjadi setelah muncul gangguan dari kelompok organisasi masyarakat yang tidak termasuk dalam undangan resmi. Namun alih-alih menjamin keamanan dan kelangsungan acara, aparat kepolisian justru mengambil langkah pembubaran dengan alasan kegiatan tidak mengantongi izin.
"Ini preseden berbahaya. Negara seolah tunduk pada tekanan kelompok tertentu, lalu mengorbankan hak berkumpul dan berserikat yang dijamin konstitusi," tegas Isanudin kepada wartawan.
Isanudin menegaskan bahwa pelantikan KNPI bukan kegiatan ilegal maupun aksi massa, sehingga secara hukum cukup melalui mekanisme pemberitahuan, bukan perizinan. Ia juga menyebut kehadiran aparat kepolisian sejak awal acara menjadi bukti bahwa prosedur administratif telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, rujukan kepolisian pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (1) sebagai dasar pembubaran dinilai keliru dan berpotensi menyimpang. Ia menegaskan bahwa peraturan pemerintah tidak boleh menegasikan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau logika seperti ini dibiarkan, setiap kegiatan organisasi bisa dibubarkan hanya karena tekanan pihak luar. Ini ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan sipil," ujarnya.
Lebih lanjut, Isanudin menilai peristiwa tersebut mencerminkan krisis netralitas aparat penegak hukum, sekaligus menunjukkan kegagalan negara dalam mengelola konflik organisasi secara adil dan profesional.
Atas kejadian itu, MPI DPD KNPI Kabupaten Bogor mendesak Kapolres Bogor dan Mabes Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memberikan penjelasan terbuka kepada publik, serta menjamin tidak ada lagi pembubaran sepihak maupun kriminalisasi terhadap kegiatan kepemudaan.
"Pemuda tidak boleh dipaksa diam. Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi stabilitas semu," pungkas Isanudin.
Laporan : Indrawan
