KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-13 Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Daerah Kolaka Timur. Upacara berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Pemda Koltim, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta.
Peringatan hari jadi ini menjadi momentum refleksi perjalanan pembangunan Kolaka Timur selama 13 tahun, sekaligus penguatan komitmen seluruh elemen daerah untuk melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs Asrun Lio, MHum, PhD, menyampaikan apresiasi atas berbagai capaian pembangunan di Kolaka Timur. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang inklusif.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur menjadi wujud dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap pembangunan daerah, khususnya di bidang pertanahan. Kantor Pertanahan memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, penataan aset pemerintah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program legalisasi aset.
Dalam rangkaian upacara tersebut, dilakukan penyerahan sertipikat hak atas tanah secara simbolis kepada masyarakat. Penyerahan meliputi lima sertipikat tanah wakaf dan delapan sertipikat hak milik sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, dengan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur, Wawan Setya Nugraha.
Penyerahan sertipikat ini mencerminkan sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. Sertipikat tanah wakaf diharapkan memberi kepastian hukum atas aset keagamaan dan sosial, sementara sertipikat hak milik menjadi jaminan hukum bagi masyarakat dalam mengelola tanahnya secara produktif.
Melalui momentum Hari Jadi ke-13 ini, Kantor Pertanahan Kolaka Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Upacara peringatan ditutup dengan suasana kebersamaan dan optimisme, mencerminkan semangat seluruh elemen daerah untuk terus melangkah maju membangun Kabupaten Kolaka Timur yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Editor Redaksi

