KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka Timur guna mempercepat penanganan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di wilayah Koltim.
Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati jadwal pelaksanaan identifikasi terhadap objek tanah yang dilaporkan salah satu warga sebagai lokasi dugaan penyerobotan. Identifikasi lapangan akan segera dilakukan sebagai langkah awal proses penyelidikan, dengan melibatkan unsur kepolisian serta tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.
Kegiatan ini bertujuan memastikan batas, luas, serta kondisi aktual objek tanah guna memperoleh gambaran komprehensif sebelum memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan.
Pihak Kantor Pertanahan menegaskan bahwa sinergi yang terbangun bersama aparat penegak hukum diharapkan mampu mempercepat proses penanganan pengaduan masyarakat, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Selain itu, langkah koordinatif ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah serta tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kolaka Timur. Kantor Pertanahan pun mengajak masyarakat untuk turut mendukung pembangunan Zona Integritas melalui partisipasi aktif dan pengawasan terhadap setiap layanan yang diberikan.
Editor Redaksi
