![]() |
| Ilustrasi |
BOGOR - TRANSJURNAL.com - PT Emvorium yang beroperasi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan usai sejumlah karyawan mengadukan dugaan tidak dibayarkannya gaji selama beberapa bulan terakhir.
Situasi kian memanas setelah sebagian pekerja yang mempertanyakan haknya justru mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan. PT Emvorium diketahui bergerak di bidang garment.
Beberapa mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, mereka telah bekerja selama 1 hingga 2 tahun. Namun dalam beberapa bulan terakhir, gaji yang seharusnya diterima tidak kunjung dibayarkan.
"Sudah kerja seperti biasa, tapi gaji tidak dibayar. Waktu ditanyakan ke manajemen, malah diminta tidak usah masuk kerja lagi," ujar salah satu mantan karyawan.
Mereka juga mengaku tidak mendapatkan pesangon sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan saat diberhentikan.
Keluhan tersebut kini mendapat perhatian dari masyarakat dan komunitas pekerja di sekitar Gunung Putri. Mereka mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan.
"Harus ada tindakan tegas. Hak pekerja jangan sampai diabaikan, apalagi sampai ada dugaan tidak dibayar lalu dipecat," kata salah satu perwakilan komunitas pekerja.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Emvorium maupun pemilik perusahaan terkait dugaan tersebut. Sementara itu, Disnaker juga belum memberikan keterangan mengenai langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti laporan para pekerja.
Masyarakat berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas agar memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Laporan : Indrawan
