BOGOR - TRANSJURNAL.com - Aliansi NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB) melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait polemik Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023. Mereka memprotes sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang dinilai tidak terbuka terhadap kritik dan aspirasi publik.
Ketua NGO KBB, Rizwan Riswanto, menyatakan pihaknya bahkan mengajukan mosi tidak percaya terhadap Pemkab Bogor. Hal itu dipicu oleh dugaan sikap diskriminatif serta tertutupnya ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil.
"Pemkab Bogor kami nilai cenderung membungkam kritik, khususnya terkait Perbup 44 Tahun 2023 yang kami anggap bermasalah," kata Rizwan dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Menurut Rizwan, regulasi tersebut menuai penolakan karena dinilai membebani keuangan daerah. Salah satu sorotan utama adalah besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD yang dianggap tidak sejalan dengan kondisi fiskal daerah.
NGO KBB juga menilai sejumlah ketentuan dalam Perbup tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kinerja legislatif, namun justru berpotensi menguras anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan publik seperti infrastruktur.
Selain itu, mereka menyoroti proses penyusunan kebijakan yang disebut tidak melalui uji publik secara transparan. Hal ini dinilai melanggar prinsip partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi daerah.
Tak hanya itu, NGO KBB mengaku telah berupaya melakukan audiensi dengan Pemkab Bogor sejak awal tahun. Namun, hingga kini upaya tersebut disebut belum mendapat respons.
Dalam suratnya kepada Presiden, NGO KBB meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bupati Bogor.
Mereka juga mendesak agar Perbup 44 Tahun 2023 ditinjau ulang atau dibatalkan, serta meminta dilakukan audit investigatif terhadap keuangan daerah Kabupaten Bogor.
"Kami berharap Presiden dapat mengingatkan jajaran Pemkab Bogor agar tetap terbuka terhadap kritik dan mengedepankan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Laporan : Indrawan
