KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Pemerintah menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian bagi bidang tanah terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Greenbelt Bendungan Ladongi di Kantor Camat Ladongi, 8 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam proses pengadaan tanah.
Musyawarah tersebut melibatkan masyarakat terdampak dari Desa Tongandiu dan Kelurahan Atula sebagai pihak yang berhak menerima kompensasi. Forum ini menjadi sarana dialog antara pemerintah dan warga untuk membahas skema ganti rugi yang dinilai adil dan sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah opsi ganti kerugian dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya pembayaran dalam bentuk uang, penyediaan tanah pengganti, relokasi permukiman, hingga bentuk lain yang disepakati bersama.
Pemerintah menyebut musyawarah ini sebagai langkah penting untuk memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi di tengah proses pembangunan proyek strategis. Selain itu, kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat mendukung kelancaran pembangunan Bendungan Ladongi.
Hasil musyawarah nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pemberian ganti kerugian. Sementara itu, bagi warga yang belum mencapai kesepakatan, pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor Redaksi

