Jakarta - Transjurnal.com - Persidangan kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/4/2026). Ketidakhadiran saksi kunci dalam sidang memunculkan pertanyaan serius terkait arah pembuktian perkara.
Terdakwa Ferry Andrian didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun dalam persidangan, muncul dinamika yang dinilai berpotensi mengaburkan upaya mengungkap fakta secara utuh.
Sorotan tertuju pada absennya Irawan Bagus Bimantara, yang dalam berkas perkara disebut memiliki peran penting dalam rantai distribusi satwa. Dalam penyidikan, Irawan mengaku menjadi penghubung antara terdakwa dan pihak yang diduga sebagai pembeli akhir.
Ia juga disebut terlibat dalam komunikasi hingga proses penyerahan burung, yang bahkan didokumentasikan dalam bentuk video. Selain itu, Irawan mengaku telah menyerahkan telepon genggam kepada penyidik sebagai barang bukti.
Namun, ketidakhadirannya di persidangan menimbulkan pertanyaan soal kelengkapan pembuktian, terutama untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula dari transaksi daring melalui media sosial. Terdakwa membeli burung rangkong seharga Rp810 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp5 juta, dengan keuntungan sekitar Rp3,35 juta.
Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur memperniagakan satwa dilindungi. Meski begitu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terdakwa disebut lebih berperan sebagai perantara. Perbedaan konstruksi ini dinilai krusial karena berpengaruh pada penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana.
Persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa telah memperdagangkan berbagai jenis satwa sejak 2019 melalui platform digital. Satwa yang diperjualbelikan antara lain burung makau, merak India, rusa totol, hingga rangkong.
Transaksi rangkong terjadi pada awal November 2025 dengan pola terstruktur, mulai dari pencarian penjual di Facebook, komunikasi via WhatsApp, pembayaran melalui rekening bersama, hingga pengiriman menggunakan jasa travel ke Banjarnegara.
Terdakwa ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 di kediamannya di Pemalang. Dalam pemeriksaan, ia mengakui alur transaksi tersebut.
Di sisi lain, keluarga terdakwa melalui istrinya, Mupidah, mempertanyakan belum tersentuhnya pihak yang diduga sebagai pembeli akhir, yakni seorang kepala desa di Banjarnegara. Mereka meminta agar pihak tersebut dihadirkan dalam persidangan untuk menguji keterlibatannya secara terbuka.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya tekanan selama proses penyidikan. Klaim ini disebut perlu diuji secara objektif dalam persidangan sebagai bagian dari prinsip peradilan yang adil.
Ketiadaan sejumlah pihak kunci dalam proses hukum ini memunculkan kesan adanya ketimpangan penanganan perkara. Pasalnya, pelaku di level tertentu telah diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting belum dimintai pertanggungjawaban.
Meski locus delicti berada di Jawa Tengah, perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu merujuk pada ketentuan KUHAP, mengingat terdakwa ditahan di Rutan Cipinang dan sebagian saksi berdomisili di Jakarta.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Majelis hakim diharapkan mampu menggali fakta secara komprehensif dan mempertimbangkan seluruh alat bukti secara cermat.
Penegakan hukum di bidang konservasi juga dinilai tidak boleh berhenti pada satu pelaku. Pengungkapan harus menjangkau seluruh rantai perdagangan ilegal agar keadilan benar-benar terwujud, sekaligus melindungi satwa liar yang dilindungi negara.
Laporan : Indrawan
