![]() |
| Plt Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka bersama Bupati Konawe, Yusran Akbar saat mengikuti Rakor. (Ft. Dsk Koltim) |
KENDARI - TRANSJURNAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Kamis (7/5/2026).
Dalam kegiatan itu, Plt Bupati Koltim H Yosep Sahaka hadir didampingi Sekretaris Daerah Koltim Rismanto Runda bersama jajaran pemerintah daerah terkait.
Rakor ini digelar sebagai langkah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong tata kelola pertanahan dan pengamanan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN Andi Tenri Abeng, serta seluruh kepala daerah se-Sultra.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menegaskan persoalan pertanahan dan pengelolaan aset daerah masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Mulai dari status lahan yang belum jelas, tumpang tindih pemanfaatan ruang, hingga sertifikasi aset pemerintah yang belum optimal.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat berdampak pada kerugian daerah, menghambat investasi, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah jika tidak segera dibenahi.
"Melalui kegiatan ini kita ingin meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Andi Sumangerukka.
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto menekankan pentingnya penguatan pelayanan publik di sektor pertanahan serta penyelesaian aset bermasalah di daerah.
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan dan sesuai aturan di tengah tantangan fiskal nasional.
Dalam rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Sultra, dan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra.
Melalui keikutsertaannya dalam rakor ini, Pemkab Koltim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pelayanan publik bidang pertanahan dan pengelolaan aset daerah. (Dsk)
Editor Redaksi


