Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LAPaK Desak ESDM Investigasi Dugaan Kecelakaan Kerja Tewaskan Pekerja di Tambang PT MKM Kabaena

Wednesday, 24 June 2026 | June 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T07:43:34Z


BOMBANA - TRANSJURNAL.com -
Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektur Tambang, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa di area operasional PT Margo Karya Mandiri (MKM) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.


Pimpinan LAPaK, Pemrin SH, mengatakan peristiwa yang diduga menewaskan seorang pekerja tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya pemerintah sebagai regulator sektor pertambangan.


Menurutnya, setiap insiden yang berujung pada hilangnya nyawa manusia wajib ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"LAPaK mendesak pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk segera menurunkan tim investigasi guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan kecelakaan kerja ini. Keselamatan pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pertambangan," kata Pemrin dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).


LAPaK menilai investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan penyebab insiden serta menguji kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku di sektor pertambangan.


Pemrin menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran standar K3, kelalaian operasional, atau pelanggaran terhadap ketentuan teknis pertambangan, pemerintah harus mengambil langkah tegas.


Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah pembekuan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Margo Karya Mandiri hingga seluruh proses investigasi dan evaluasi selesai dilakukan.


"Keselamatan kerja tidak boleh diabaikan. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan kerja, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.



Selain mendesak investigasi, LAPaK juga meminta agar hak-hak korban dan keluarga korban mendapatkan perhatian penuh dari perusahaan maupun instansi terkait.


Lembaga tersebut mendorong perusahaan untuk bersikap kooperatif dan terbuka selama proses penyelidikan berlangsung guna memastikan terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.


"Kami menegaskan bahwa desakan ini didasarkan pada perlunya pengungkapan fakta secara objektif. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka sanksi harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil investigasi juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik," lanjut Pemrin.


LAPaK menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sekaligus mendorong penguatan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Margo Karya Mandiri (MKM) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kecelakaan kerja.


Laporan : Izan

×
Berita Terbaru Update