KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan kegiatan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang kepada masyarakat terdampak pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Ladongi/Greenbelt. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Ladongi, Rabu (24/6/2026).
Pemberian ganti kerugian ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah guna mendukung percepatan pembangunan Bendungan Ladongi yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi dokumen, penandatanganan pelepasan hak atas tanah, hingga proses pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menyatakan seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat terdampak.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pembangunan Bendungan Ladongi/Greenbelt diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kolaka Timur. Selain memperkuat ketahanan air, keberadaan bendungan juga diproyeksikan mendukung sektor pertanian, meningkatkan produktivitas lahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kelancaran proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga proyek strategis tersebut dapat berjalan sesuai target dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Editor Redaksi

