Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GMPB Desak Kejari Bogor Transparan Usut Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara

Tuesday, 23 June 2026 | June 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T13:15:08Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membuka secara transparan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan RSUD Bogor Utara/Parung yang kini beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap.


Ketua GMPB, Muhamad Ikbal, menilai proses hukum yang telah berjalan selama beberapa tahun belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka meski informasi mengenai penyidikan perkara tersebut telah beredar luas.


"Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk bersikap transparan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan dugaan tipikor pembangunan RSUD Bogor Utara/Parung. Apabila memang telah ditemukan alat bukti yang cukup, maka segera umumkan siapa saja yang bertanggung jawab dan tetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ikbal dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).


GMPB juga menyoroti informasi mengenai pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar oleh pihak konsultan. Namun, menurut Ikbal, pengembalian tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses aparat penegak hukum.


Ia menegaskan proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.


Selain itu, GMPB menilai belum adanya kepastian hukum dalam perkara tersebut semakin menjadi sorotan karena penanganannya telah melewati dua kali pergantian pimpinan di Kejari Kabupaten Bogor tanpa adanya perkembangan signifikan yang diumumkan kepada publik.


Berdasarkan informasi yang berkembang, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara/Parung memiliki nilai anggaran sekitar Rp93 miliar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar.


Pada 2022, Kejari Kabupaten Bogor mengungkap dugaan kerugian negara tersebut terdiri atas dugaan mark up harga material bangunan sekitar Rp13,8 miliar serta dugaan kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp22 miliar.


Proyek pembangunan rumah sakit tersebut dikerjakan oleh PT Jaya Semanggi Enjineering (JSE). Berdasarkan kontrak, pekerjaan dimulai pada 29 Juli 2021 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kerja dan ditargetkan selesai pada 26 Desember 2021.


Namun, proyek tersebut baru rampung pada 15 Juni 2022 atau mengalami keterlambatan lebih dari enam bulan. Dalam pelaksanaannya, proyek itu juga diketahui memperoleh empat kali addendum atau perpanjangan waktu pekerjaan.


Ikbal menegaskan masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut penggunaan uang negara tersebut.


"Jangan sampai proses hukum yang sudah berjalan bertahun-tahun menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bogor," ujarnya.


GMPB menyatakan akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara/Parung sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta untuk memastikan setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara diproses secara profesional, independen, dan tanpa intervensi pihak mana pun.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update