BOGOR - TRANSJURNAL.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IK yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor dilaporkan oleh seorang pengembang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat dua modus berbeda yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa pertama bermula ketika IK diduga menawarkan bantuan untuk memperlancar proses perizinan pembangunan. Dengan mengaku memiliki akses dan kemampuan mempercepat proses administrasi karena jabatannya sebagai aparatur sipil negara, IK disebut meminta sejumlah uang kepada korban.
"Korban menyerahkan uang sebesar Rp30 juta dengan harapan proses perizinan dapat dipercepat. Namun hingga kini perizinan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan dana tersebut belum dikembalikan," ujar sumber yang mengetahui perkara tersebut, Kamis (11/6/2026).
Tak berhenti di situ, korban mengaku kembali dirugikan melalui transaksi pembelian rumah. IK diduga menyatakan minat membeli sebuah rumah milik korban dengan sistem pembayaran bertahap. Dalam kesepakatan awal, terlapor hanya menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta.
Setelah pembayaran uang muka dilakukan, IK bersama keluarganya disebut langsung menempati rumah tersebut. Namun selama kurang lebih tujuh bulan menempati rumah, tidak ada pembayaran lanjutan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
Perselisihan memuncak ketika korban meminta rumah tersebut dikosongkan karena pembayaran tidak kunjung dilakukan. Alih-alih menyelesaikan kewajibannya, IK justru dikabarkan meminta agar uang muka yang telah diserahkan dikembalikan secara penuh.
Atas peristiwa tersebut, korban berencana menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional serta transparan.
Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan tersebut berpotensi dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, apabila ditemukan unsur penguasaan barang atau hak milik orang lain secara melawan hukum, perkara tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 486 KUHP Baru tentang penggelapan.
Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang melekat sebagai aparatur negara untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat menjadi pertimbangan penyidik.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas serta dilarang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
Hingga berita ini diterbitkan, IK maupun pihak Bappeda Litbang Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Korban dikabarkan telah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan perkara itu kepada aparat kepolisian guna memperoleh kepastian hukum.
Laporan : Indrawan
