![]() |
| Potret sejumlah truk pengangkut air. (Ft idr) |
BOGOR - TRANSJURNAL.com - Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera menghentikan aktivitas pengeboran air tanah ilegal yang disebut semakin marak di wilayah Kabupaten Bogor. PWP menilai ratusan titik pengeboran tanpa izin berpotensi memperparah krisis air bersih dan memicu kekeringan yang terjadi setiap tahun.
Ketua PWP Kabupaten Bogor, Liem Nyok, menyebut pihaknya menemukan lebih dari 400 titik pengeboran air tanah yang diduga beroperasi tanpa memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan ekologis. Bila dibiarkan, dampaknya akan sangat serius bagi ketersediaan air bersih dan keseimbangan lingkungan hidup," kata Liem Nyok, Kamis (16/7/2026).
PWP menilai eksploitasi air tanah tanpa izin harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, penggunaan air tanah secara berlebihan dikhawatirkan berdampak pada menurunnya cadangan air tanah yang berujung pada kekeringan di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Atas kondisi tersebut, PWP menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Bogor. Di antaranya melakukan audit menyeluruh terhadap PDAM dan seluruh mitra pengelola air, menyegel seluruh titik pengeboran yang tidak memiliki izin, serta menindak tegas individu maupun korporasi yang terbukti melakukan eksploitasi air tanah secara ilegal.
Selain itu, PWP menyatakan siap mengawal proses penertiban hingga tuntas. Organisasi tersebut juga membuka peluang berkoalisi dengan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan, dan organisasi masyarakat lainnya untuk mengawasi penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Air adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis gelap. Kami tidak akan diam. Ini waktunya rakyat bersuara dan hukum benar-benar ditegakkan," tegas Liem Nyok.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor terkait tuntutan yang disampaikan PWP. Transjurnal masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait mengenai dugaan ratusan titik pengeboran air tanah tanpa izin tersebut.
Laporan : Indrawan
