JAKARTA - TRANSJURNAL.com - 22 Agustus 2026. Gagal melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, KPK beralih menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum atas dugaan pemotongan dana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bogor. Gelar perkara telah digelar, uang sebesar Rp 1,5 miliar diamankan, namun nama tersangka sama sekali belum diumumkan. Ketiadaan kejelasan ini memicu kecurigaan mendalam.
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB), M. ikbal, menegaskan bahwa secara prosedur sprindik umum memang sah dilakukan ketika identitas pelaku belum terpetakan sepenuhnya. Namun, kata dia, bukan berarti instrumen ini boleh dijadikan alasan untuk menutup-nutupi siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.
"Sprindik umum adalah jalan untuk mencari pelaku, bukan tempat berlindung bagi mereka yang sudah diketahui. Kalau sudah ada uang Rp 1,5 miliar, sudah ada gelar perkara, sudah ada pihak yang dipanggil — maka jalannya penyidikan seharusnya mengerucut, bukan melebar tanpa arah," ujar M. Ikbal, Sabtu (22/8/2026).
Ditemukannya uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga berasal dari aliran dana Bapenda, lanjutnya, bukan sekadar petunjuk — itu adalah bukti awal yang sangat kuat. Dana sebesar itu tidak mengalir sendiri. Ada tangan yang memotong, ada yang mengantarkan, ada yang menerima. Pola aliran uang seharusnya langsung menunjuk ke atas, hingga ke pihak yang memberi perintah.
"Pertanyaannya kini: apakah aliran itu benar-benar ditelusuri sampai ke sumbernya, atau justru dihentikan di tingkat bawah?" tegasnya.
Ikbal juga menyoroti kerancuan status kegiatan KPK di Bogor. Di satu sisi beredar kabar upaya OTT, di sisi lain dibantah dan disebut sekadar permintaan keterangan. Kebingungan publik ini tidak wajar. Jika proses hukum bersih dan lurus, tidak perlu ada istilah yang dihaluskan.
"Rahasia penyidikan boleh dijaga, tetapi penutupan informasi yang berlebihan justru menimbulkan kecurigaan baru: apakah ada pihak yang sengaja dilindungi?" katanya.
Ia mengingatkan, sprindik umum punya batas waktu. Ia tidak boleh berlarut-larut tanpa hasil. Masyarakat berhak tahu: apakah perkara ini akan sampai ke puncak — menyentuh mereka yang duduk di kursi tertinggi — atau hanya berhenti di orang-orang yang paling mudah dikorbankan?
"Kini KPK yang diuji. Sprindik umum harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap semua, bukan tirai untuk menutupi sebagian. Semakin lama tanpa nama tersangka, semakin tebal bayang-bayang keraguan warga Kabupaten Bogor," pungkas M. Ikbal
Hingga saat ini, KPK belum merilis nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan pejabat tinggi Pemkab Bogor ini.
Laporan : Indrawan
