KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Walaupun tidak terdata sebagai wilayah yang memiliki izin di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun ternyata aksi penambangan tambang galian C di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) begitu marak.
Beberapa titik di Wonua Sorume ini terdapat jejak aktivitas penambangan yang diduga dilakukan secara masif. Bekas jejak exavator begitu jelas terlihat mengupas lahan-lahan yang terdapat material galian baik pasir maupun batu.
Mengapa sampai hal itu bisa terjadi secara bebas sangat kuat diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Baik dari pemerintah, DPRD maupun lebih-lebih pada aparat penegak hukum.
Pada bulan Mei 2026 lalu, sebuah gerakan yang dilakukan oleh sekelompok aktivis Koltim melakukan aksi unjuk rasa menyangkut maraknya tambang galian C di Koltim.
Ada tiga titik yang dijadikan tempat menyampaikan tuntutan aksi. Pertama Pemda, Polres Koltim dan DRPD.
Bukannya jinak, malahan aktivitas penambangan malah semakin beringas dan tetap berjalan.
Suara-suara sumbang yang sengaja dipasang-pasang pada history WhatsApp (WA) turut meramaikan protes aktivitas penambangan galian C di Koltim.
Tidak sampai disitu saja, bahkan terkabarkan bila aktivitas penambangan galian C di Koltim sampai-sampai dilaporkan di Mapolda Sultra. Laporan tersebut sukses menghentikan sementara aktivitas penambangan meskipun kemudian berlanjut kembali.
Pada bulan Agustus ini, sebuah gerakan yang mengatasnamakan dirinya dari Founder Persekutuan Anak Muda Ladongi Peduli Lingkungan Kolaka Timur (PAMALI KOLTIM) pada sebuah media online juga buka suara soal maraknya aktivitas penambangan galian C di Koltim. Sebab menurut Billy SP (selaku narasumber dalam pemberitaan) bahwa maraknya dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin atau yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan persoalan serius yang tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, kerusakan infrastruktur, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Billy bahkan sampai mempertanyakan keseriusan dari pihak Polres Kolaka Timur dalam memberantas praktik pertambangan galian C yang diduga ilegal, serta tidak disertai dengan langkah penegakan hukum yang tegas.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Kolaka Timur dalam memberantas praktik pertambangan galian C yang diduga ilegal. Apabila aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama namun tidak disertai langkah penegakan hukum yang tegas, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kinerja aparat yang memiliki tanggung jawab di bidang intelijen keamanan maupun reserse kriminal,” demikian tegas Billy.
Billy juga menyampaikan, PAMALI KOLTIM mendesak dilakukannya pemeriksaan secara independen terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan praktik “back up”, pembiaran, maupun hubungan yang tidak semestinya antara oknum aparat penegak hukum dengan oknum pengusaha galian C yang diduga beroperasi secara ilegal. Dugaan tersebut lanjut dia, harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila dugaan tersebut tidak benar, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sehingga nama baik institusi Polri tetap terjaga. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparat, maka harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Billy.
PAMALI KOLTIM menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan
Tidak sampai disitu saja, Billy pula menyampaikan bahwa PAMALI KOLTIM juga meminta Kapolres Kolaka Timur melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat strategis yang memiliki tanggung jawab langsung dalam mendeteksi, memetakan, dan menindak dugaan tindak pidana di bidang pertambangan.
Billy menegaskan bahwa PAMALI KOLTIM tidak akan berhenti mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kapolres Kolaka Timur segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi pejabat-pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan amanah jabatan secara profesional. Jabatan adalah amanah negara, bukan sekadar kedudukan administratif. Masyarakat membutuhkan aparat yang berani menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap siapa pun yang melanggar hukum, Ketentuannya telah kami sebutkan.”
PAMALI KOLTIM juga menyatakan akan menyampaikan laporan dan permohonan pengawasan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila tidak terdapat langkah konkret dalam penanganan dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Kolaka Timur.
“Supremasi hukum hanya akan bermakna apabila diterapkan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Karena itu kami mendesak Kapolres Kolaka Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di bidang pertambangan.” tutup Billy.
Editor Redaksi
