KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Timur dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat terus diperkuat. Bertepatan dengan momentum Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2026, Kantah Kolaka Timur bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kolaka menggelar penyuluhan hukum sekaligus menyerahkan sertipikat wakaf dan sertipikat hak milik kepada masyarakat Kecamatan Aere.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Aere tersebut menjadi momentum penting untuk mendekatkan pelayanan pertanahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan tertib administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Jan Sandy Harland, S.ST., M.Si., hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Kejaksaan Negeri Kolaka diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Varian Jati Utomo, S.H.
Kehadiran pimpinan Kantah Kolaka Timur menunjukkan komitmen untuk memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen sertipikat, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya sebagai pemegang hak atas tanah.
Dalam penyuluhan hukum, masyarakat Kecamatan Aere mendapatkan edukasi mengenai berbagai aspek pertanahan, khususnya pentingnya memastikan tanah memiliki legalitas dan administrasi yang jelas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik maupun sengketa tanah yang dapat muncul akibat ketidakjelasan status dan dokumen kepemilikan.
Kantah Kolaka Timur terus mendorong masyarakat agar tidak mengabaikan aspek legalitas tanah. Dengan dokumen pertanahan yang lengkap dan tertib, masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mempertahankan haknya.
Jan Sandy Harland menegaskan, penyerahan sertipikat kepada masyarakat merupakan wujud nyata pelayanan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.
Sertipikat yang diserahkan bukan hanya menjadi bukti administratif, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat karena hak atas tanahnya telah memiliki kepastian hukum.
Selain sertipikat hak milik, Kantah Kolaka Timur turut menyerahkan sertipikat wakaf. Langkah ini menjadi perhatian penting karena tanah wakaf memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan adanya sertipikat wakaf, status tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial menjadi lebih jelas serta memiliki kepastian hukum.
Sinergi Kantah Kolaka Timur dengan Kejaksaan Negeri Kolaka dalam kegiatan tersebut juga memperkuat upaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara langsung.
Varian Jati Utomo menyampaikan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menaati ketentuan hukum serta menyelesaikan persoalan pertanahan melalui jalur dan mekanisme hukum yang tepat.
Antusiasme masyarakat Kecamatan Aere menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap informasi dan kepastian hukum pertanahan masih sangat tinggi.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen, tetapi juga pada peningkatan pemahaman masyarakat.
Kantah Kolaka Timur melalui kegiatan penyuluhan dan penyerahan sertipikat terus mengambil peran dalam membangun budaya tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat.
Momentum Hari Bhakti Adhyaksa 2026 pun dimanfaatkan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor. Kantah Kolaka Timur, Kejaksaan Negeri Kolaka, pemerintah kecamatan dan masyarakat bersama-sama mendorong terciptanya kepastian hukum pertanahan.
Bagi masyarakat Aere, sertipikat yang diterima menjadi bukti konkret hadirnya negara dalam memberikan perlindungan atas hak tanah mereka.
Sementara bagi Kantah Kolaka Timur, kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat, transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Editor Redaksi

