BOGOR - TRANSJURNAL.com - Koordinator Wilayah (Korwil) III Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Riduan S Purba menyampaikan keprihatinan mendalam dan protes keras terkait penutupan permanen tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penutupan tersebut dinilai mengancam hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah secara bebas dan aman.
Riduan dalam keteranganya mengatakan kondisi penutupan permanen GKPI Rajeg Kabupaten Tangerang membuat Jemaat belum memiliki kepastian mengenai lokasi ibadah untuk sementara waktu dan melaksanakan ibadah dirumah masing" Jemaat.
Sebelumnya GKPI Rajeg Tangerang dibuka kembali setelah Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar berdialog dengan pemerintah Daerah, aparat keamanan dan tokoh masyarakat agar kegiatan keagamaan dapat berjalan kembali, namun dihari yang sama Bupati Tengerang memutuskan untuk menutup kembali rumah doa dengan alasan kedamaian dan keamanan.
Langkah penutupan ini dinilai sangat disayangkan mengingat kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Penutupan tempat ibadah tanpa solusi yang jelas dinilai mengabaikan pemenuhan hak-hak dasar jemaat.
"Beribadah adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat (2). Negara dan pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan, jaminan keamanan, serta solusi konkret ketika terjadi kendala di lapangan," Ucap Riduan Korwil III PP GMKI.
Penutupan tempat ibadah ini memperpanjang catatan kelam kebebasan beragama dan berkeyakinan di daerah. Korwil III PP GMKI menegaskan bahwa negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Tangerang, tidak boleh kalah oleh ketakutan atau tekanan kelompok intoleran.
Pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan apalagi terkesan cuci tangan. Penutupan ibadah adalah preseden buruk bagi kebebasan beragama. Kami mendesak Bupati Tangerang untuk tidak hanya memberikan wacana dan membeberkan janji manis, tetapi nyata bertindak memberikan jaminan dan fasilitas ibadah yang layak bagi jemaat GKPI Rajeg," tambah Riduan Korwil III PP GMKI.
Menurut Riduan, janji penyediaan solusi atau penyediaan lokasi ibadah pengganti yang disampaikan pemerintah daerah pascapenutupan hingga kini tak kunjung memiliki kepastian hukum dan realisasi konkret. Sikap mengulur-ulur waktu ini dianggap sebagai bentuk penelantaran terhadap hak-hak sipil keagamaan warga yang sah di mata undang-undang.
Ketika gereja ditutup dan pemerintah hanya bisa mengobral janji' tanpa eksekusi, di mana hadirnya negara? Jangan jadikan hak ibadah rakyat sebagai komoditas janji politik yang menguap begitu saja" tegas pernyataan sikap GMKI.
Atas kondisi tersebut, Korwil III PP GMKI mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Bupati Tangerang, untuk segera mengambil tindakan nyata dan merealisasikan janji penyediaan fasilitas ibadah sementara yang layak bagi jemaat GKPI Rajeg.
Desak Realisasi Janji Pemkab Tangerang
Korwil III PP GMKI menyoroti beberapa poin tuntutan utama kepada Pemkab Tangerang:
1. Penyediaan Tempat Ibadah Sementara: Segera menerbitkan izin dan menyediakan lokasi atau fasilitas ibadah yang aman, layak, dan terjangkau bagi jemaat GKPI Rajeg.
2. Jaminan Keamanan: Memberikan perlindungan dari potensi intimidasi atau gangguan keamanan selama proses ibadah berlangsung.
3. Penyelesaian Permanen: Membantu proses perizinan dan pendirian rumah ibadah GKPI Rajeg secara transparan dan adil sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
GMKI berkomitmen akan terus mengawal dan mendampingi jemaat GKPI Rajeg hingga pemenuhan hak beribadah jemaat dapat terwujud sepenuhnya demi menjaga kerukunan umat beragama serta supremasi hukum di Kabupaten Tangerang.
Laporan : Indrawan
