Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT Suap HGB Bogor, Uang Disimpan di Koper dan Kardus

Wednesday, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T09:06:55Z


Jakarta - transjurnal.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Nilai barang bukti tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara yang menyeret delapan orang sebagai tersangka. KPK memperlihatkan tumpukan uang tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).


Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tim penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.


"Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," kata Taufik dalam konferensi pers.


Uang tersebut terdiri dari rupiah dan sejumlah mata uang asing. Barang bukti terlihat disimpan dalam sejumlah koper dan kardus sebelum ditampilkan kepada awak media.


Dari rangkaian OTT tersebut, salah satu lokasi penyitaan berada di kediaman Arif Sugiyanto. KPK menyita uang tunai dalam beberapa mata uang dengan rincian Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, serta RM981.


Selain itu, penyidik juga menyita uang dari sejumlah lokasi lain. Rinciannya, uang sekitar Rp896 juta ditemukan di rumah Rizal Pahlevi. Kemudian Rp8 juta disita dari rumah Zimamun Ni'am Aulawi, serta Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.


Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. 8 Orang Jadi Tersangka. Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, berikut nama-namanya.


1. Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon.

4. Arif Sugiyanto, pihak swasta.

5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.

6. Rizal Pahlevi, pihak swasta.

7. Erwin, pihak swasta.

8. Muhammad Fakhry, pihak swasta.


KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.


KPK menyatakan penyidikan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian proses pengurusan HGB tersebut.


Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga mendalami peran sejumlah pihak yang disebut dalam perkara. Status tersangka yang telah diumumkan KPK saat ini mencakup delapan orang tersebut.


Besarnya barang bukti uang yang disita menjadi salah satu perhatian dalam OTT tersebut. KPK sendiri menyatakan nilai sekitar Rp106,3 miliar itu merupakan salah satu jumlah barang bukti terbesar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.


KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengurai secara utuh skema dugaan suap dan aliran dana dalam perkara HGB tersebut.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update