JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas langkah pemberantasan korupsi, termasuk penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah.
FAMHI Sultra menilai pemberantasan mafia tanah harus menjadi perhatian serius karena persoalan tanah tidak hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum hingga potensi kerugian negara ketika aset pemerintah diduga menjadi objek penyimpangan.
Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati, SH., MH., mengatakan pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan praktik mafia tanah secara profesional dan tanpa pandang bulu.
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan KPK RI yang terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, termasuk terhadap persoalan yang berkaitan dengan mafia tanah. Kami berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, profesional dan tanpa pandang bulu," kata Midul, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan praktik mafia tanah tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Jika ditemukan bukti adanya jaringan atau pihak lain yang diduga memberikan fasilitas, menggunakan kewenangan secara melawan hukum, memanipulasi dokumen, atau menikmati keuntungan, maka seluruh rangkaian tersebut perlu diusut berdasarkan bukti.
Midul menegaskan, jika praktik mafia tanah memang melibatkan jaringan, aparat penegak hukum harus mampu membongkar seluruh mata rantainya.
"Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang memberikan fasilitas, menggunakan kewenangan secara melawan hukum, atau menikmati hasil kejahatan, maka harus diproses sesuai hukum berdasarkan bukti yang cukup," tegasnya.
FAMHI Sultra mendorong aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah, mulai dari asal-usul tanah, dokumen kepemilikan, proses administrasi, perubahan status atau penguasaan lahan, hingga pihak-pihak yang memperoleh manfaat.
Midul menyebut, apabila dalam suatu perkara ditemukan dugaan keterlibatan oknum dari berbagai unsur, termasuk pihak yang memiliki kewenangan administratif maupun pihak perantara, semuanya harus diperiksa secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti.
Namun demikian, dia mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.
"Semua harus berdasarkan bukti. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun, tetapi mendorong agar jika ada dugaan pelanggaran hukum, semuanya dibuka secara terang melalui proses hukum," ujarnya.
FAMHI Sultra menilai praktik mafia tanah dapat menimbulkan dampak luas. Masyarakat dapat kehilangan kepastian atas tanahnya, sementara negara berpotensi dirugikan apabila aset milik negara atau daerah menjadi objek penyalahgunaan.
Karena itu, Midul meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dalam mencegah serta mengungkap praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Dia juga mengajak masyarakat tidak takut menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan terkait tanah maupun aset negara. Namun, laporan tersebut harus disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
"Tanah masyarakat harus dilindungi. Aset negara juga harus dijaga. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok," katanya.
FAMHI Sultra berharap komitmen pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat terus diperkuat. KPK dan aparat penegak hukum lainnya juga diharapkan konsisten mengusut perkara secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
"Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada kelompok atau individu yang kebal terhadap hukum. Kami mendukung setiap langkah pemberantasan korupsi dan mafia tanah sepanjang dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan hukum," pungkas Midul. (Mdm)
Editor Redaksi
