BOGOR - TRANSJURNAL.com - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 sudah diberlakukan. Namun, penerapannya di lapangan dinilai belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.
Salah satu kawasan yang menjadi sorotan adalah Pasar Cijeruk. Di tengah sosialisasi yang diklaim telah dilakukan berulang kali, masih ditemukan pihak pengelola maupun petugas parkir yang disebut belum mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka celah terjadinya pungutan parkir yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melalui UPT 3 mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola Tempat Kegiatan Usaha (TKU), pengelola kantong parkir, hingga pengelola parkir di tepi jalan, termasuk di kawasan Pasar Cijeruk.
Namun, menurut Kepala Pelaksana Parkir UPT 3 Dishub Kabupaten Bogor, Andri, masih ada pihak yang belum menjalankan ketentuan tersebut.
"Namun hingga saat ini, kami temukan masih banyak pihak yang belum mematuhi ketentuan tersebut, bahkan ada yang secara tegas menolak penerapannya," ujar Andri, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2025 tidak hanya mengatur sistem pengelolaan dan pungutan parkir. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi para juru parkir dari praktik-praktik yang merugikan.
"Perda ini disusun bukan hanya untuk mengatur sistem retribusi, melainkan juga bertujuan melindungi para petugas parkir dari praktik pungutan liar, pemerasan, dan tindakan sewenang-wenang. Aturan ini menjadi payung hukum agar segala bentuk pemungutan berjalan tertib, jelas, dan sah," katanya.
Masih adanya pihak yang disebut menolak menjalankan aturan pun menjadi perhatian. Sebab, apabila pengelolaan parkir dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, masyarakat berpotensi dikenakan pungutan dengan tarif yang tidak jelas dan tanpa bukti pembayaran resmi.
PT Hayun Respati selaku mitra kerja resmi Dishub Kabupaten Bogor menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Mereka meminta dilakukan pengawasan dan penertiban terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan pengelolaan parkir tidak sesuai aturan.
PT Hayun Respati juga meminta Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat dan Polres Bogor turun melakukan penindakan apabila di lapangan ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Penertiban dinilai penting, bukan hanya untuk memastikan Perda Nomor 1 Tahun 2025 benar-benar dijalankan, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait tarif dan mekanisme pembayaran parkir.
Andri berharap sosialisasi yang telah dilakukan tidak berhenti sebatas penyampaian aturan. Menurutnya, kepatuhan seluruh pengelola parkir menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan transparan di Kabupaten Bogor.
"Kami berharap langkah penertiban ini segera dijalankan, sehingga kawasan seperti Pasar Cijeruk dan seluruh wilayah Kabupaten Bogor benar-benar bersih dari praktik pungutan liar dan pelanggaran hukum," pungkasnya.
Laporan : Indrawan