Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanah Wakaf Masjid di Koltim Mulai Diukur, BPN Percepat Sertipikasi untuk Kepastian Hukum

Wednesday, 7 October 2026 | October 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T11:56:42Z

KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Terbaru, petugas melakukan pengukuran sejumlah bidang tanah wakaf yang digunakan untuk masjid di Kecamatan Dangia dan Kecamatan Ladongi, Rabu (7/10/2026).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Pengukuran dilakukan untuk memastikan data fisik bidang tanah wakaf dapat dihimpun secara akurat sebelum memasuki tahapan proses sertipikasi. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan keagamaan dan sosial.


Kegiatan di lapangan juga melibatkan peserta Program MagangHub Batch 2 Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 yang ditempatkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.


Para peserta magang tidak hanya mendapatkan pembekalan secara teori, tetapi juga diajak melihat langsung proses kegiatan pertanahan di lapangan.


Mereka diperkenalkan dengan sejumlah tahapan pengukuran tanah wakaf, mulai dari persiapan, identifikasi lokasi, pengumpulan data, hingga pelaksanaan pengukuran bidang tanah.


Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya ketelitian dalam melakukan pengukuran, kesesuaian antara data fisik dan administrasi, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.


Pengukuran menjadi salah satu tahapan penting dalam proses sertipikasi karena data fisik bidang tanah harus dihimpun dan dipastikan secara tepat.


Dengan data yang akurat, proses administrasi menuju penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih tertib.


Sertipikasi tanah wakaf sendiri memiliki arti penting bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum terhadap status tanah, sertipikat dapat menjadi salah satu instrumen perlindungan terhadap tanah yang telah diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.


Karena itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian dari pelayanan pertanahan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.


Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur melalui kegiatan tersebut terus menunjukkan dukungan terhadap program strategis Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf.


Jadi Pengalaman Lapangan Peserta Magang


Bagi peserta MagangHub Batch 2, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperoleh pengalaman nyata mengenai pekerjaan survei dan pemetaan pertanahan.


Mereka dapat melihat secara langsung bagaimana petugas melakukan identifikasi bidang tanah, menghimpun data, hingga melaksanakan pengukuran di lokasi.


Pengalaman lapangan tersebut diharapkan memperkuat pemahaman peserta mengenai tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.


Kegiatan pengukuran tanah wakaf di Kecamatan Dangia dan Kecamatan Ladongi sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur untuk mendukung percepatan program sertipikasi tanah wakaf.


Editor Redaksi 

×
Berita Terbaru Update