Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Sengketa Tanah Masjid, Kepala Kantah Koltim Minta LDII Segera Data Aset Wakaf

Tuesday, 3 November 2026 | November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T23:55:12Z


KOLTIM - TRANSJURNAL.com - 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Jan Sandy Harland, mendorong DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Kolaka Timur segera menginventarisasi seluruh aset tanah masjid untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf.


Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa terhadap aset keagamaan yang menjadi milik dan amanah umat.


Dorongan itu disampaikan Jan Sandy saat menghadiri kegiatan silaturahmi dan sosialisasi yang digelar DPD LDII Kabupaten Kolaka Timur di Kecamatan Ladongi.


Dalam kesempatan tersebut, ia membawakan materi bertema "Sertipikasi Tanah Wakaf Demi Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah".


Jan Sandy menjelaskan, sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan agar status dan peruntukannya memiliki kejelasan.


Menurutnya, tanah yang telah diwakafkan perlu segera didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pemanfaatannya dapat terus terjaga sesuai ikrar wakaf dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.


Ia pun meminta pengurus LDII Kolaka Timur melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset tanah masjid milik organisasi, terutama yang belum memiliki sertipikat tanah wakaf.


Inventarisasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mengidentifikasi aset yang membutuhkan penertiban administrasi maupun proses pendaftaran tanah wakaf.


Jan Sandy juga mengajak pengurus LDII membangun koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur agar proses sertipikasi dapat ditindaklanjuti dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang berlaku.


Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam mendorong percepatan legalisasi aset keagamaan di Kabupaten Kolaka Timur.


Melalui sosialisasi ini, diharapkan organisasi keagamaan semakin memahami pentingnya legalitas tanah wakaf. Sebab, perlindungan aset masjid bukan hanya tanggung jawab pengurus, tetapi juga bagian dari upaya menjaga amanah umat untuk generasi mendatang.


Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menegaskan komitmennya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum hak atas tanah.


Editor Redaksi

×
Berita Terbaru Update