Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekda Koltim Buka Kegiatan Penginputan Rencana Umum Pengadaan 2024 untuk Dorong Ekonomi Masyarakat

Friday 19 January 2024 | January 19, 2024 WIB Last Updated 2024-01-19T10:22:09Z


KENDARI - TRANSJURNAL.com -
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Andi Muh. Iqbal Tongasa, S.STP., M.Si, resmi membuka kegiatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024 di Hotel Claro Kendari pada Kamis (18/01/2024).


Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kolaka, Admin/Staf Penginput Rencana Umum Pengadaan OPD, Bagian, Kecamatan, dan RSUD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.


Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa penginputan Rencana Umum Pengadaan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan mekanisme Integrasi SIPD, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


"Penginputan Rencana Umum Pengadaan menjadi syarat mutlak bagi PA/KPA sebelum proses pengadaan program kegiatan dari DPA masing-masing OPD. Penyajian Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi SIRUP LKPP mendukung transparansi informasi terkait program Pemda Kolaka Timur, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan melibatkan UMKM dalam setiap program," jelas Sekda.



Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa Output pengadaan barang/jasa pemerintah yang dianggarkan melalui APBD Kolaka Timur Tahun 2024 diharapkan memberikan manfaat dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, sesuai dengan Program GEMAS yang digalakkan di Kabupaten Kolaka Timur.


"Pada kesempatan ini, dilaksanakan Kegiatan Penginputan Rencana Umum Pengadaan APBD Tahun 2024, memohon kerjasama, keseriusan, dan kesungguhan dari Admin Penginput RUP OPD, Kecamatan, Bagian, dan RSUD untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sebab setelah kegiatan selesai, diharapkan Rencana Umum Pengadaan masing-masing OPD dapat ditayangkan 100%," terangnya.


Kegiatan ini, kata Sekda, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).


"Dimana semua rencana pengadaan harus dimuat pada Aplikasi SIRUP LKPP, baik yang melalui Penyedia ataupun Swakelola," pungkasnya. (Dsk)


Laporan Redaksi

×
Berita Terbaru Update