BOGOR - TRANSJIRNAL.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan terhadap tindak pidana pertanahan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, saat membuka Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Bogor, Senin (28/4/2025).
Dalam forum yang digelar di Auditorium Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI itu, Iljas menekankan bahwa langkah preventif lebih penting dibanding sekadar penyelesaian kasus.
"Sebagus apa pun penyelesaian tindak pidana, pencegahan tetap yang utama. Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, dengan meningkatkan kehati-hatian dalam penerbitan produk hukum pertanahan," ujar Iljas.
Komitmen pencegahan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kegiatan Pertanahan, yang menjadi acuan penting bagi seluruh jajaran dalam memitigasi potensi kejahatan pertanahan sejak dini.
ATR/BPN juga mendorong kolaborasi lintas lembaga serta penguatan integritas aparatur agar sistem pertanahan nasional makin bebas dari praktik mafia tanah.
Laporan Redaksi