KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Hal ini terlihat dalam kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur kepada warga Desa Tasahea, Kecamatan Tirawuta, pada Senin (5/5/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Ir. Ilmiawan, S.T., M.Eng., IPM., hadir langsung dalam kegiatan ini dan menyerahkan secara simbolis sejumlah sertipikat kepada warga. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, Waode Sitti Hasnah, S.SiT., M.M.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat yang telah menantikan kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki. Dalam sambutannya, Ilmiawan menyampaikan pesan penting kepada para penerima sertipikat.
"Sertipikat ini adalah bukti sah kepemilikan tanah yang wajib dijaga dengan baik. Jangan sampai rusak, hilang, atau disalahgunakan. Dan yang paling penting, tanah yang telah bersertipikat ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kesejahteraan keluarga," tegas Ilmiawan di hadapan masyarakat.
Menurutnya, program PTSL adalah wujud nyata dari upaya pemerintah dalam mempercepat reforma agraria dan pemerataan akses kepemilikan tanah. Ia juga berharap, setelah menerima sertipikat, warga dapat lebih tenang dan memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah mereka.
Warga Desa Tasahea pun mengaku sangat berterima kasih atas sertipikat yang diberikan. Mereka menilai program ini sangat membantu, khususnya bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki legalitas atas tanah yang ditempati.
"Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur yang sudah membantu kami dalam proses ini. Sertipikat ini sangat berarti bagi kami," ujar salah satu warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dengan penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat tidak hanya merasa aman secara hukum, namun juga lebih termotivasi untuk mengelola dan mengembangkan tanahnya secara produktif.