BOGOR - TRANSJURNAL.com - Proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp 14,4 miliar menuai sorotan tajam. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menilai proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor itu janggal dan berpotensi sarat penyimpangan.
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Fika Mulya, sebuah perusahaan berstatus usaha kecil. CBA mempertanyakan bagaimana perusahaan kecil bisa memenangi proyek dengan nilai yang berada di batas maksimal yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 untuk usaha kecil, yakni Rp 14,4 miliar.
"Ini sangat mencurigakan. Jangan-jangan nilai proyek nanti melonjak lewat addendum dan eskalasi anggaran. Kalau sampai melebihi Rp 15 miliar, itu jelas pelanggaran hukum," tegas Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Jajang menyebut hanya ada satu peserta yang mengajukan penawaran, yaitu CV Fika Mulya, dari 70 peserta yang sempat mendaftar di lelang tersebut.
"Ini jelas mengarah pada pengguguran sistematis terhadap peserta lain. Ada indikasi kuat proyek ini sudah dikondisikan," kata Jajang.
Menurut catatan CBA, harga penawaran dari CV Fika Mulya hanya sekitar 1,4 persen di bawah HPS atau selisih sekitar Rp 204 juta. Nilai penawaran yang minim tersebut dianggap sebagai salah satu indikator tidak adanya persaingan sehat dalam proses lelang.
CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki proyek ini. Mereka juga menyoroti peran strategis Bupati Bogor dan jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) dalam proses pengadaan yang dinilai cacat sejak awal.
"Kalau proyek sebesar ini dibiarkan berjalan tanpa transparansi, ini pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas publik. KPK harus masuk, jangan sampai publik makin kehilangan kepercayaan," tegas Jajang.
CBA menilai jika CV Fika Mulya tidak layak mengikuti tender senilai mendekati Rp 15 miliar, maka proyek tersebut harus dibatalkan. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPKPP Kabupaten Bogor belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dan desakan dari CBA.
Laporan : Indrawan