KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menggelar pengambilan sumpah terkait kehilangan sertipikat tanah atas nama Mirayanti, Kamis (31/7/2025).
Sertipikat yang hilang tersebut merupakan Hak Milik Nomor 00221 dengan luas 3.000 m² di Desa Tababu, Kecamatan Tirawuta.
Prosesi sumpah dilakukan di Kantor Pertanahan Kolaka Timur dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur beserta dua staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kehadiran pimpinan dan pejabat teknis ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur serta menjamin kebenaran pernyataan dari pemilik tanah.
Pengambilan sumpah menjadi tahapan wajib sebelum penerbitan sertipikat pengganti. Langkah ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kolaka Timur dalam memberikan pelayanan yang akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan prosedur yang transparan, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. (Adv)
Laporan Redaksi