BOGOR - TRANSJURNAL.com - Polemik tender pembangunan Jalan Cicangkal-Maloko di Kabupaten Bogor kian memanas. Kantor Hukum Berto Tumpal Harianja dan Partners (BTH dan Partners) resmi melayangkan somasi kepada Pokja ULP Kabupaten Bogor sekaligus pengaduan ke KPK, Kejaksaan Agung, Polri, KPPU, LKPP, hingga Inspektorat Kabupaten Bogor.
Somasi ini merupakan buntut dari keberatan CV KJS, klien BTH dan Partners yang merasa dirugikan dalam proses tender. Kuasa hukum menuding ada dugaan penyimpangan prosedur dan praktik tidak transparan yang berpotensi merugikan banyak pihak.
"Klien kami digugurkan hanya karena dukungan teknis ditandatangani Kepala Divisi, padahal di tender lain hal serupa diloloskan, bahkan perusahaan itu menang," ujar Berto Tumpal Harianja, Jumat (29/8/2025).
Berto juga mempertanyakan kemenangan CV EB yang justru berada di peringkat ke-11 dari sisi penawaran harga. Menurutnya, ada kesan panitia mencari-cari kesalahan dari 10 perusahaan dengan penawaran lebih tinggi.
"Ini indikasi kuat ada upaya pengkondisian proyek. Karena itu kami minta seluruh dokumen tender kepada PPID Kabupaten Bogor. Jika tidak diberikan, kami siap ajukan gugatan ke Komisi Informasi," tegasnya.
Tak berhenti di situ, BTH dan Partners juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum dalam pengaturan proyek. Nama berinisial S dari pihak swasta dan Y dari ASN Pemkab Bogor disebut-sebut punya peran.
Berto menegaskan langkah hukum ini sejalan dengan semangat pemberantasan KKN. "Somasi ini kami harap jadi pintu masuk KPK untuk bongkar dugaan praktik kotor di sektor konstruksi dan momentum membenahi sistem pengadaan di Kabupaten Bogor," katanya.
Polemik ini ikut jadi sorotan publik karena berkaitan dengan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Bogor mewujudkan pemerintahan yang bersih serta iklim usaha yang adil.
Laporan : Indrawan